Dalam spektrum hubungan perkawinan manusia yang luas, ada berbagai bentuk ikatan yang diakui atau dipraktikkan di berbagai budaya dan masyarakat di seluruh dunia. Salah satu bentuk yang paling jarang ditemui dan seringkali memicu perdebatan adalah poliandri. Berbeda dengan poligami yang lebih umum dikenal (seorang pria memiliki lebih dari satu istri), poliandri adalah praktik di mana seorang wanita memiliki dua suami atau lebih secara bersamaan. Artikel ini akan mengupas tuntas fenomena poliandri, mulai dari definisinya, negara-negara yang memperbolehkannya, contoh-contoh keluarga poliandri di luar negeri, hingga status hukumnya yang tegas di Indonesia.
1. Makna Poliandri
Istilah "poliandri" berasal dari
bahasa Yunani, yaitu polys yang berarti "banyak" dan anēr atau andros
yang berarti "pria" atau "laki-laki". Secara harfiah,
poliandri dapat diartikan sebagai "banyak pria" atau "banyak
suami". Dalam konteks pernikahan, poliandri adalah suatu bentuk poligami
di mana seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang bersamaan.
Praktik ini merupakan kebalikan dari
poligini, di mana seorang pria memiliki banyak istri. Jika sebuah pernikahan
melibatkan sejumlah partisipan berganda dari suami dan istri dari setiap
gender, hal ini dapat disebut poliamori atau pernikahan berkelompok. Poliandri
sendiri merupakan bentuk pernikahan yang sangat langka, diperkirakan hanya
terjadi pada kurang dari satu persen dari seluruh pernikahan di dunia dan
terbatas pada wilayah-wilayah tertentu.
Meskipun jarang, praktik poliandri menarik
perhatian karena menantang norma-norma perkawinan konvensional yang umumnya
menganut monogami (satu pria dan satu wanita) atau poligami (satu pria dan
banyak wanita). Alasan di balik praktik poliandri bervariasi, mulai dari faktor
ekonomi, demografi (kelangkaan wanita), hingga tradisi budaya dan agama yang
telah berlangsung turun-temurun.
2. Negara Asing yang Ada Poliandri
Meskipun poliandri dianggap tabu di banyak
belahan dunia, terdapat beberapa negara atau komunitas tertentu yang secara
tradisional atau bahkan secara hukum memperbolehkan praktik ini. Berikut adalah
beberapa di antaranya:
India: Poliandri telah ada sejak lama di
India dan dipraktikkan oleh beberapa komunitas. Kaum Pahari di wilayah
Jaunsarbawar di India Utara, serta sebagian kecil penduduk di Kinnaur dan
Himachal, adalah contoh masyarakat yang membenarkan dan mengamalkan jenis
pernikahan ini. Selain itu, suku Toda di Nilgiris, Najanad Vellala di
Travancore, dan beberapa sistem kasta Nair di India Selatan juga mempraktikkan
poliandri. Keyakinan bahwa mereka adalah keturunan Pandawa Pachi (lima
bersaudara suami Draupadi dalam epik Mahābhārata) sering menjadi dasar tradisi ini.
China: Praktik poliandri persaudaraan
(fraternal polyandry) umum di kalangan penduduk Tibet di bagian utara China dan
India. Suku Mosuo di Danau Lugu, China, juga dikenal dengan praktik ini,
seringkali didorong oleh faktor ekonomi untuk menjaga lahan pertanian dan harta
benda keluarga agar tidak terpecah. Survei Universitas Tibet pada tahun 1988
menemukan bahwa 13% dari 753 keluarga Tibet mengamalkan poliandri.
Nepal: Poliandri adalah hal yang umum di
Nepal, terutama di wilayah terpencil seperti Humla dan Dolpo, di mana
setidaknya 42% pernikahan terjadi dalam sistem poliandri. Tidak ada hukum yang
secara eksplisit melarang praktik poliandri di negara ini, dan sering dianggap
sebagai tradisi yang harus dilestarikan.
Nigeria: Meskipun tidak umum secara keseluruhan,
suku Irigwe di Nigeria Utara secara tradisional mengizinkan wanita memiliki
banyak pasangan yang disebut "co-husbands". Namun, praktik ini
dilarang oleh dewan mereka pada tahun 1968.
Gabon: Secara hukum, undang-undang di Gabon
memperbolehkan kedua jenis kelamin untuk memiliki banyak pasangan (poligami
atau poliandri). Namun, dalam praktiknya, hak ini lebih sering dilaksanakan
oleh laki-laki (poligami), dan norma masyarakat cenderung memihak hak
laki-laki.
Paraguay dan Brazil: Suku Bororo, yang mendiami
sepanjang hulu Sungai Paraguay dan wilayah Mato Grosso di Brazil, juga dikenal
mempraktikkan poliandri. Suku ini menganggap hubungan kekerabatan melalui garis
keturunan perempuan, yang menjadi salah satu alasan praktik poliandri dalam
kehidupan berkeluarga mereka.
Kenya: Poliandri tidak secara eksplisit
dilarang di bawah undang-undang di Kenya dan merupakan praktik adat yang umum
di beberapa komunitas.
3. Contoh Keluarga Poliandri di Negara Asing
Praktik poliandri di negara-negara yang
disebutkan di atas seringkali memiliki ciri khas dan motivasi yang berbeda.
Berikut adalah beberapa contoh keluarga poliandri yang terdokumentasi atau
dikenal luas di negara asing:
Salah satu contoh paling terkenal di India
adalah Rajo Verma yang menikah dengan lima bersaudara di sebuah desa dekat
Dehradun. Mereka hidup bersama dalam satu rumah, berbagi istri yang sama.
Tradisi ini diyakini oleh beberapa komunitas di India Utara sebagai warisan
dari epik Mahābhārata, di mana putri raja Draupadi memiliki lima suami dari
keluarga Pandawa. Dalam kasus ini, poliandri persaudaraan membantu menjaga
lahan pertanian keluarga tetap utuh dan mencegah pembagian warisan yang dapat
melemahkan kekuatan ekonomi keluarga.
Di komunitas Tibet (baik di China maupun
Nepal), poliandri persaudaraan juga sangat umum. Dalam sistem ini, dua atau
lebih saudara laki-laki menikahi satu wanita. Semua saudara laki-laki tersebut
memiliki akses seksual yang sama kepada istri tersebut. Anak-anak yang lahir
dari pernikahan ini dianggap sebagai anak dari semua suami, dan tidak ada
diskriminasi dalam hal keturunan. Tujuan utama dari praktik ini seringkali
adalah untuk menghindari pembagian tanah warisan yang kecil, sehingga keluarga
dapat mempertahankan kekayaan dan stabilitas ekonomi mereka.
Di Nepal, khususnya di wilayah Humla dan
Dolpo, terdapat praktik unik di mana seorang wanita yang menikahi anak
laki-laki tertua dalam sebuah keluarga juga akan menikahi adik-adik dari
suaminya. Jika wanita tersebut memiliki anak, semua suami akan dipanggil
"ayah" oleh anak-anak tersebut, dan memiliki lebih dari satu ayah
bukanlah hal yang aneh di sana.
Di Gabon, meskipun secara hukum
diperbolehkan, contoh poliandri yang dipraktikkan oleh wanita lebih jarang.
Namun, pada Mei 2021, seorang wanita di Gabon menarik perhatian publik dengan
memamerkan ketujuh suaminya dan menjelaskan bagaimana ia berhasil hidup bersama
mereka tanpa masalah.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa poliandri,
meskipun tidak umum, merupakan bagian dari keragaman budaya dan sosial manusia,
seringkali dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, ekonomi, dan sejarah suatu
komunitas.
4. Dilarang Poliandri di Indonesia
Di Indonesia, praktik poliandri secara tegas
dilarang. Larangan ini berlaku baik menurut hukum negara, ajaran agama yang
dianut mayoritas masyarakat, maupun norma-norma sosial dan adat istiadat yang
berlaku.
Aturan Hukum Negara
Dasar hukum perkawinan di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang ini secara fundamental
menganut asas monogami.
Pasal 3 ayat (1) UUP dengan jelas menyatakan
bahwa: "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang
suami." Ketentuan ini secara eksplisit melarang poliandri karena
menegaskan prinsip satu suami untuk satu wanita.
Pasal 9 UUP juga menegaskan bahwa seseorang
yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi,
kecuali dalam kasus poligami yang diizinkan untuk pria dengan syarat dan
prosedur ketat (Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 UUP). Namun, tidak ada ketentuan
yang secara eksplisit mengatur atau mengizinkan praktik poliandri.
Pembatalan Perkawinan: Jika seorang wanita
mempraktikkan poliandri, perkawinan tersebut dianggap tidak sah dan dapat
dibatalkan oleh Pengadilan Agama. Akibat hukum dari perkawinan poliandri adalah
tidak sah dan dianggap tidak pernah terjadi.
Sanksi Pidana: Praktik poliandri seringkali
dikategorikan sebagai perbuatan zina jika salah satu pihak masih terikat dalam
perkawinan yang sah. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal
284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI): Bagi umat Muslim
di Indonesia, KHI juga menegaskan larangan poliandri. Pasal 40 ayat (a) KHI
menyatakan bahwa "wanita yang masih dalam ikatan perkawinan, haram
hukumnya melakukan perkawinan dengan laki-laki lain."
Aturan Agama (Islam)
Dalam hukum Islam, poliandri secara mutlak
diharamkan. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan fundamental, di
antaranya:
Penetapan Nasab: Salah satu hikmah utama
larangan poliandri adalah untuk menjaga kemurnian keturunan (nasab) dan
kepastian hukum seorang anak. Jika seorang wanita memiliki beberapa suami, akan
sangat sulit, bahkan tidak mungkin, untuk menentukan ayah biologis dari anak
yang dilahirkan. Hal ini akan menimbulkan masalah serius terkait hak waris,
perwalian, dan identitas anak.
Ayat Al-Qur'an: Larangan ini juga didasarkan
pada Surat An-Nisa' ayat 24 yang melarang seorang laki-laki menikahi wanita
yang telah bersuami. Ayat ini secara tidak langsung menutup kemungkinan praktik
poliandri dalam Islam.
Fitrah Manusia: Poliandri dianggap
bertentangan dengan fitrah manusia dan dapat menimbulkan berbagai masalah
sosial, fitnah, kecemburuan, dan ketidakjelasan peran dalam rumah tangga.
Norma Masyarakat
Secara umum, masyarakat Indonesia menganggap
poliandri sebagai hal yang sangat tabu dan tidak biasa. Praktik ini
bertentangan dengan nilai-nilai sosial, adat istiadat, dan moral yang berlaku.
Kasus-kasus poliandri yang terungkap seringkali berakhir dengan pengucilan
sosial atau tindakan tegas dari masyarakat setempat.
Meskipun hukum positif Indonesia menegaskan
prinsip monogami, beberapa kasus poliandri muncul, seringkali dalam konteks
perkawinan siri (tidak dicatatkan secara resmi) yang memberikan celah bagi
praktik ini. Namun, perkawinan siri dalam konteks poliandri tetap tidak sah di
mata hukum negara dan agama.
5. Contoh Keluarga Poliandri di Indonesia
Meskipun dilarang keras, fenomena poliandri,
atau setidaknya kasus di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu pasangan
dalam waktu bersamaan (seringkali melalui pernikahan siri atau tanpa perceraian
resmi), kadang-kadang muncul di Indonesia dan menjadi perhatian publik. Penting
untuk diingat bahwa kasus-kasus ini bukanlah bentuk pernikahan poliandri yang
diakui secara hukum, melainkan pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan
dan norma sosial. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang pernah mencuat:
Kasus Cianjur, Jawa Barat (2022): Salah satu
kasus yang ramai diperbincangkan adalah seorang wanita berinisial NN (28) di
Cianjur, Jawa Barat, yang memiliki dua suami. Kasus ini terungkap setelah warga
mengusir wanita tersebut karena praktik poliandri yang dilakukannya.
Kasus Samarinda, Kalimantan Timur (April
2023): Di Samarinda, sebuah kasus poliandri berujung tragis. Seorang wanita
bernama R menikah siri dengan dua pria berbeda, SY dan SR. Ketika SY memergoki
Ratnasari berduaan dengan SR, ia menusuk SR hingga tewas.
Kasus Bone, Sulawesi Selatan (Agustus 2023):
Kasus poliandri di Kabupaten Bone juga berakhir maut. Seorang wanita berinisial
SR (23) yang bersuamikan tiga orang, suami ketiganya, SN (35), diduga membunuh
AS (31) yang merupakan suami kedua SR karena cemburu.
Kasus Gowa, Sulawesi Selatan (Oktober 2023):
Kasus poliandri maut lainnya terjadi di Gowa. Seorang istri berinisial ND (53)
diketahui telah menikah lagi dengan pria lain (FR, 22) sejak 2020, sementara ia
masih terikat pernikahan dengan suami pertamanya, HL (60). HL yang baru merasa
cemburu setelah tiga tahun kemudian merencanakan penyerangan yang mengakibatkan
tiga orang meninggal dunia.
Kasus Pamekasan dan Aceh: Beberapa sumber
juga menyebutkan kasus poliandri yang sempat menghebohkan di Pamekasan dan
melibatkan seorang ASN di Aceh.
Kasus Desa Mahang Sungai Hanyar, Hulu Sungai
Tengah (2021): Penelitian kasus di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kalimantan
Selatan, mengungkap praktik poliandri yang dilakukan oleh seorang perempuan
berinisial NL. Ia menikah dengan seorang laki-laki di desa tersebut secara
Islam, padahal ia masih terikat perkawinan sebelumnya dengan laki-laki Arab
ketika ia menjadi TKW. Pernikahan kedua NL ini dinyatakan tidak sah berdasarkan
hukum Islam dan hukum positif di Indonesia karena statusnya yang masih menjadi
istri orang lain.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa meskipun
poliandri secara hukum dilarang, dalam praktiknya, bisa saja terjadi akibat
berbagai faktor seperti kurangnya pemahaman hukum, tekanan ekonomi, atau
konflik dalam rumah tangga sebelumnya, seringkali melibatkan pernikahan yang
tidak tercatat secara resmi. Namun, konsekuensi hukum dan sosial dari praktik
semacam ini di Indonesia sangatlah serius.
Kesimpulan
Poliandri adalah fenomena perkawinan yang
langka dan kompleks, di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami.
Meskipun praktik ini ditemukan di beberapa komunitas adat di India, China,
Nepal, dan beberapa negara lain dengan alasan budaya, demografi, atau ekonomi,
statusnya sangat berbeda di Indonesia. Di tanah air, poliandri secara tegas
dilarang oleh hukum negara (Undang-Undang Perkawinan yang menganut asas
monogami), hukum agama (Islam mengharamkan poliandri untuk menjaga nasab dan
menghindari fitnah), serta norma-norma masyarakat. Kasus-kasus poliandri yang
muncul di Indonesia merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada
pembatalan pernikahan dan sanksi pidana, serta menimbulkan dampak sosial yang
serius. Memahami poliandri dari berbagai perspektif ini membantu kita
menghargai keragaman budaya sekaligus memahami batasan hukum dan norma yang berlaku
di masyarakat kita.
Spirov Lengking,
620260210717

